Sabtu, 16 November 2013

Inheritance
A. Understanding inheritance law
1 . According to islam
Under the terms of Article 171 of the letters A KHI ( Compilation of Islamic Law ) states :
" Law is the inheritance laws governing the transfer of property inheritance ( Tirkah ) heir , to determine who is entitled to the heirs and how their share [ 1 ] " .
1 ) According to BW
Talking about inheritance law in question is west as stipulated in the Civil Code ( BW ) which adopts an individual , where the possessions of the deceased testator held division [ 2 ] .
2 ) Custom Meurut
Customary inheritance law is actually a law forwarding wealth from one generation to the keturtnannya .
Ter Haar , 1950; 197 states
" The law is the customary inheritance law rules regarding how the centuries penerusab and transition of assets tangible and intangible from generation to generation " .
Supomo , 1967; 72 states :
" Customary inheritance law contains rules governing the process
continue and mengopor goods possessions and goods
intangible objects ( Immateriele Geoderen ) from a
human generation ( generatio ) to its derivatives [ 3 ] " .
B. Political inheritance law
In Islam there are 5 azaz
a. Azaz Ijbari , means the division of inheritance has been determined by the Shari'ah .
b . Bilateral Azaz , meaning that heirs receive inheritance from the father and mother's group . This can be seen in the letter of the Qur'an an- Nisa ' verses 7,11,12 and 176 .
c . Azaz individual , meaning the estate can be distributed to heirs for privately owned.
d . Azaz justice , meaning the estate distributed according to their responsibilities in a balanced manner .
e . Azaz inheritance exists when there is death [ 4 ] .
I. System of inheritance law in Islam
As it is known that the applicable law is the law of inheritance faraidh .
" Faraidh according to the language terms is destiny ( Qadar / provisions and the Personality is part diqadarkan / specified for inheritance ! Thus faraidh is special about the expert part warsi determined by the size of Personality " .
Thus faraidh thus be regulated on the procedure division of Treasure
Heritage , the magnitude of the section between boys with girls , court
name of the authority to examine and decide disputes of inheritance,
For that Allah revealed the verses of the Qur'an which means :
" For men there is the right part of the possessions of the Father mother and her relatives , and for the ladies there is the right section ( also ) from the Father and Mother inheritance his relative , either a little or a lot according to predetermined sections " .
Part sipewaris legacy that will be enjoyed by the heirs of both boys and girls then established by God in the Qur'an , which means the following:
" God mensyaritkan you ( about the division of inheritance ) for your son ,
that is part of a boy with part two daughters " .
So it is clear that the division of the estate ( inheritance ) according to Islamic law
subject to predetermined by Allah which is part of a child boys
together with section 2 ( two ) daughters or 2 ( two ) versus
1 ( one ) .
Furthermore, according to the provisions of Article 171huruf A KHI ( Compilation of Islamic Law ) states :
" Law is the inheritance laws governing the transfer of rights
property inheritance ( Tirkah ) heir , to determine who is entitled to
become heirs and how their share " .
Then Article 176 Section III describes KHI :
" Great piece for a girl is half ( ½ ) parts ; when 2
( Two) or more of their co- samamendapatkan two- thirds ( 2/3 ) part , and if the girls
along with the boys then part is 2 ( two )
to 1 ( one ) with the girls " .
KHI and Article 183 states :
" The heirs to agree to peace in the division
estate, after each recognize parts " .
From the description listed above , it appears that between what was specified in the verses of the Qur'an to the one in KHI in particular concerning the amount of
section between boys with girls in the division of the estate left by sipewaris is same ie 2 ( two ) to 1 ( one ) . Since by because they al - Qur " an and haidst Prophet is obligatory and is a manual / guideline for all Muslims on earth , the provisions of the division of the estate ( inheritance ) even this is too optimistic
must be adhered to and followed.
Al - Quran states , which means :
" Divide inheritance among heirs according to the Book of Allah " . Then is as follows :
" ( Law - the law ) it is a decree of Allah ) those who submit to Allah and His Messenger . Allah will enter into heaven inside Sunga - flowing rivers , while they will abide therein , and that's a great victory " . From the above description , it is clear that confirmed that about heritage
carried out in accordance with the provisions specified heaven and reward those who comply and threatened with punishment of hell fire against the rejected and mengikarinya . In other words, Islam has set for sure about the inheritance law that applies to its adherents .
Besides, according to the progress and development of the times and
expert opinion among Muslims , the Islamic inheritance laws outlined
into a regulatory provisions referred to KHI ( Kompilas Islamic Law ) .

The right to inherit the above can also be lost due to certain reasons . Some things are a barrier to get heritage that is:
1 . Heir to the heir to intentionally commit murder .
2 . Religious differences between the heir and heiress .
3 . Bersetatus heirs as slaves or not free .


As for the terms of inheritance are :
1 . Leaving a person ( testator ) either intrinsically or in law ( eg, presumed to have died ) .
2 . Any living heirs essentially at the benefactor's death .
3 . Heir entire known with certainty , including the number of each part .
The term that is grant and testament . Sometimes we are not clear on the meaning of these two terms . Here is an explanation by Shaykh Sayyid Sabiq and Fauzan of books inheritance law matters .
Grants , according to Sayyid Sabiq , is an agreement that the purpose pennyerahan someone on his property to someone else during his lifetime without any compensation . While Sheikh Fauzan found grant is giving ( donations ) from people who are able of his time to others in the form of property known clearly .
While the term is testament granting ownership of a person to another person until he is entitled to have it when the giver has died .
Clear from the above understanding , the difference between the grant and testament . That people who get grants , he has a right to direct the administration at that time , while those who get a will , he can not have the gift to the giver of the world will die .
 Based on their gender heirs can be classified into 2 groups
Heirs - male
Heirs - female
In the group of male heirs there are 15 :
1 . Boy
2 . Grandson of the male pathway
3 . Mr.
4 . Grandpa authentic ( ie father father ) and so on to the top of the line men
5 . Brother bladder
6 . Brother sebapak
7 . Brother Seibu
8 . Boys bladder
9 . Sons of brother siblings
10 . Uncle siblings
11 . Uncle sebapak
12 . The boy 's uncle siblings
13 . The boy 's uncle sebapak
14 . husband
15 . Men were freed slaves


Jumat, 15 November 2013

pernikahan dini



ANALISIS TENTANG
PERNIKAHAN USIA MUDA
(Studi kasus di PA Batang)

                              Disusun guna memenuhi tugas :  
Mata Kuliah              : Hukum Acara Indonesia
     Dosen Pengampu  : Aris Setiawan S.Ag ,M hum







Disusun oleh
M.Khaerul Akromudin
(2011  111 014)

Zaenudin
(2011111032)


AKHWAL AS-SYAKHSIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2013/2014






DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.        
Latar Belakang Masalah ......................................................................... 3
B.        Rumusan Masalah................................................................................... 6
BAB II
PERMASALAHAN.........................................................................................    8

BAB III
LANDASAN TEORI ....................................................................................... 10 

BAB IV
ANALISIS MASALAH.................................................................................    13
a) Sekilas Pengadilan Agama Batang...............................................................    14

 

b) Putusan izin despensasi kawin.....................................................................    17

BAB V
PENUTUP .....................................................................................................    28
 Kesimpulan .....................................................................................................    28

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 31
BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah

Allah SWT menciptakan makhluk-Nya di bumi secara berjudoh-jodoh atau berpasang-pasang, baik dalam dunia manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan untuk memungkinkan terjadinya perkembangbiakan guna melangsungkan kehidupan jenis masing-masing. Hal ini merupakan pembawaan manusia dan makhluk hidup lainnya bahwa setiap makhluk diciptakan secara berpasang-pasangan. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 49 :

 وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya:
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

Dalam ayat yang lain ditegaskan dalam Surat Yasin ayat 36 :
سُبْحَنَ الَّذِئ خَلَقَ اْلَازْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ اْلَاْرضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ
Artinya :
Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.


Dengan hidup berpasang-pasang itulah keturunan manusia dapat berlangsung, sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat   4 :
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (
Artinya :
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Perkawinan merupakan cara yang ditempuh manusia untuk membina sebuah rumah tangga. Sebab pembentukan tidak akan terjadi tanpa melalui perkawinan. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang bermartabat.
Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan perkawinan dan mengaturnya dengan amat teliti dan terperinci untuk membawa umat manusia hidup secara bermartabat sesuai kedudukannya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk-makhluk Allah SWT yang lain. Dengan perkawinan terpeliharalah kehormatan, keturunan, kesehatan jasmani dan rohani.
Perkawinan mempunyai pengaruh yang sangat luas, baik dalam hubungan kekeluargaan pada khususnya maupun pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara pada umumnya. Untuk itu, hendaknya segenap elemen bangsa Indonesia mengetahui seluk beluk berbagai peraturan hukum perkawinan agar mereka memahami dan dapat melangsungkan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perkawinan menurut hukum Islam, yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.[1]
Perkawinan pada usia muda di mana seseorang belum siap mental maupun fisik, sering menimbulkan masalah di belakang hari bahkan tidak sedikit berantakan di tengah jalan.
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur ideal bagi seorang laki-laki maupun wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.[2]
Salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan baik pria maupun wanita yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Bahkan bagi calon pengantin yang belum memenuhi persyaratan umur sebagaimana ditentukan pada pasal 7 ayat 1, harus memperoleh dispensasi nikah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat 2 bahwa dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Undang-Undang menentukan bahwa batas umur kawin tersebut dengan suatu pertimbangan bahwa dengan kedewasaan dan kematangan jasmani dan rohani tujuan luhur dan suci dapat dicapai, yaitu memperoleh keturunan yang sehat, salih dan ketenteraman serta kebahagiaan hidup lahir batin. Dengan kedewasaan yang matang diharapkan timbulnya daya tangkal dalam menghadapi kehidupan yang kompleks, sehingga bahtera kehidupan rumah tangga tidak mudah terombang-ambing oleh gelombang kehidupan.[3]
Hal ini menunjukkan bahwa asas kedewasaan merupakan salah satu asas yang urgen untuk diterapkan sebagaimana yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia. Namun pada kenyataannya, banyak sekali terjadi perkawinan di usia muda pada zaman sekarang. Itu berarti banyak terjadi penyimpangan batasan usia perkawinan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sehubungan dengan itu, menjadi menarik untuk diteliti, bagaimana dengan
masyarakat Batang menyikapi dan menghadapi masalah seperti ini seperti tercermin dalam putusan PA, juga bagaimana Pengadilan Agama Batang menyikapi adanya izin dispensasi pernikahan dini menjadi urgen untuk diteliti guna mengetahui persoalan tersebut
Penyusun juga meneliti akibat-akibat yang ditimbulkan adanya perkawinan dalam usia muda tersebut. Perkawinan usia muda tidak hanya berpengaruh tehradap kedua mempelai ( suami-istri ), tetapi bisa juga terhadap anak, keluarga dan masyarakat lain baik dari segi psikologi, sosial, ekonomi dan lain-lain.

B.     Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang masalah di atas, penyusun meneliti beberapa hal sebagai berikut :
1.      Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab perkawinan dalam usia muda ?
2.      Apakah akibat-akibat yang ditimbulkan adanya perkawinan dalam usia muda ?
3.      Bagaimana dengan masyarakat Batang menyikapi dan menghadapi masalah seperti ini seperti tercermin dalam putusan PA, juga bagaimana Pengadilan Agama Batang menyikapi adanya izin dispensasi pernikahan dini menjadi urgen untuk diteliti guna mengetahui persoalan tersebut
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara peneliti dengan pembaca berikut akan disampaikan penegasan istilah :
Analisis berasal dari kata Belanda, yang mempunyai arti kupasan tentang masalah.
Dispensasi adalah izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. [4]
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [5]
Usia muda adalah batasan usia seseorang baik pria maupun wanita yang belum mencapai akil baligh baik secara undang-undang maupun secara hukum Islam.
C.    Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perkawinan dalam usia muda.
b.      Untuk mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan adanya perkawinan dalam usia muda.
c.       Untuk mengetahui putusan PA Batang sehubungan dengan masalah izin dispensasi pernikahan dini sepanjang tahun 2005–2008 dan; untuk mendapatkan penjelasan dan kejelasan alasan-alasan dan pertimbangan putusan tersebut. Sedang kegunaan yang diharapkan dapat tercapai adalah: pertama, mendapatkan gambaran adanya pernikahan dini atau di bawahumur yang dimintakan dispensasi di Batang dan; kedua, menjadi masukan bagi kalangan hukum, pendidik, tokoh masyarakat tentang masih adanya/banyaknya pernikahan di bawah umur



2.      Kegunaan Penulisan
a.       Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan dalam usia muda.
b.      Sebagai pengembangan fiqh dan menambah khazanah keilmuan, khususnya di bidang perkawinan.

BAB II

D.    Permasalahan

Di wilayah hukum PA Batang Jawa Tengah, permohonan dispensasi kawin selama tahun 2005-2008 termasuk rendah, hanya ada 24 kasus atau sekitar 0,486 % dari total kasus yang diterima. Rata-rata alasan yang diajukan pihak pemohon adanya kekhawatiran terjadinya perzinaan, sudah saling menyintai, sudah bekerja, disetujui kedua orang tua kedua pihak, siap bertanggung jawab. Demikian pula alasan yang dikemukakan oleh majlis hakim dalam mengabulkan permohonan, karena sudah sesuai prosedur, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, menghindari mafsadat yang lebih besar.untuk itu penulis ingin menganalisis tentang alasan keputusan hakim dan penyebab dari pernikahan dini serta akibat dari yang di timbulkan.

E.     Telaah Pustaka

Perkawinan, sebagaimana telah disinggung di atas, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. guna mencapai tujuan tersebut Al-Qur'an antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental dan ekonomi bagi yang ingin menikah.[6]
Namun demikian, pada tingkat empiris beberapa kesiapan yang diperlukan untuk melangsungkan perkawinan tersebut tidaklah terpenuhi sebagaimana yang diidealkan. Hal ini terlihat adanya anggota masyarakat yang melangsungkan perkawinan tanpa persiapan yang matang. Perkawinan pada usia muda, dalam arti belum memenuhi standar usia nikah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan salah satu contoh untuk mendukung pernyataan tersebut.
Ada beberapa alasan, sebagaimana yang diungkapkan Hilman Hadikusumo, yang mempengaruhi masyarakat untuk melangsungkan perkawinan dalam usia muda, yakni :
  1. Adanya pesan ( tanggeh : Lampung, weling : Jawa ) dari orang tua yang telah meninggal dunia, misalnya dikarenakan antara kedua orang tua kedua belah pihak pernah mengadakan perjanjian untuk besanan ( Jawa ) agar tali persaudaraan menjadi kuat.
  2. Untuk mencegah terjadinya perkawinan dengan orang lain yang tidak dapat disetujui oleh orang tua atau kerabat yang bersangkutan.
  3. Kemungkinan terjadinya perkawinan terpaksa, misalnya gadis yang masih di bawah umur tersebut hamil di luar nikah.[7]
Meskipun Hilman Hadikusumo mengungkapkan alasan-alasan yang mempengaruhi masyarakat untuk melangsungkan perkawinan pada usia muda dalam konteks hukum perkawinan adat, namun alasan-alasan tersebut dinilai masih cukup relevan untuk saat ini mengingat masih adanya masyarakat yang melangsungkan perkawinan walaupun usianya belum cukup dewasa.
Dalam konteks hukum perkawinan, usia dewasa ini akan terpenuhi jika seseorang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang :
  1. Izin orang tua bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.[8]
  2. Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun.[9]
Dengan demikian, batasan perkawinan dalam usia muda adalah perkawinan yang dilakukan pasangan mempelai yang belum memenuhi batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yakni 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita.
Agar tujuan perkawinan dapat diwujudkan dalam kehidupan berumah tangga. Maka syarat kedewasaan harus dipenuhi. Karena dalam perkawinan memerlukan kesiapan fisik, mental, dan lain-lain. Untuk itu, penelitian tentang perkawinan dalam usia muda sangat urgen dilakukan.

BAB III

F.     Landasan Teori

Perkawinan merupakan suatu cara untuk memenuhi tuntutan naluriah hidup mnausia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan keluarga sesuai ajaran Allah SWT dan rasul-Nya. Perkawinan ini merupakan Sunnah Nabi yang sangat dianjurkan kepada setiap umat Islam.
Anjuran untuk melaksanakan perkawinan ini tidak hanya didasarkan pada hadits nabi tersebut, melainkan juga didasarkan pada firman Allah SWT Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 dan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32 :

وَ أَنْكِحُوا الْأَيامى‏ مِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ عَليمٌ
Artinya :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dalam hukum perkawinan di Indonesia telah ditentukan batasan usia ideal sebagaimana yang telah disinggung diatas. Sedangkan dalam ajaran Islam batasan usia ini tidak menjadi persyaratan. Seperti halnya dalam akad pada umumnya, pihak-pihak yang melakukan akad  (mempelai laki-laki dan perempuan) disyaratkan mempunyai kecakapan sempurna, yaitu telah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.[10] Namun demikian ajaran Islam tidak memberikan batasan umur secara jelas, hal ini membuka peluang terjadinya perkawinan pada usia muda.
Yang penulis maksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan di mana usia pengantin belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan oleh UU Perkawinan yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Jumhur fuqaha` membolehkan dan mengesahkan pernikahan dini bahkan lebih jauh lagi membolehkan pernikahan anak-anak. Dalam hal ini Ibnu al-Mundzir seperti dikutip oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi menyatakan :
        “ Ibnu al-Mundzir berkata, “ semua orang yang kami anggap ahli ilmu  telah sepakat, bahwa seorang ayah menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya jaiz ( boleh), jika ia menikahkannnya dengan pria yang sekufu, dan boleh baginya menikahkannya walau ia tidak suka dan  menolaknya ( dengan tanpa persetujuannya)”. ( Ibnu Qudamah : Maktabah asy-Syameelah : 14/428) Landasan normatif-teologis yang menjadi dasar pembolehan dan pengesahan pernikahan anak-anak ini diantaranya merujuk pada :
  1. At-Thalaq ayat 4
     “ (4). dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. ….”
      Wanita yang belum haid tidak di ragukan lagi adalah wanita yang belum balighah atau dengan perkataan lain wanita yang masih anak-anak. Perlu disadari bahwa ketentuan iddah bagi wanita tentunya berkaitan dengan wanita yang sudah menikah dan diceraikan. Ini secara tidak langsung ( mafhumnya ) , al-Qur`an mengakui keabsahan terjadinya pernikahan wanita yang masih anak-anak. Demikian wajah istidlal dari jumhur fuqaha`. ( Muhammad Abu Zahrah : Tt : 124).
2. An-Nur( 24) ayat 32
 “ (32). dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu…”.Menurut pemahaman fuqaha` ini, kata al-Ayama adalah mencakup pengertian wanita yang belum atau tidak bersuami, dalam hal ini mencakup pengertian wanita dewasa/tua dan juga wanita yang masih anak-anak.
3. Hadis Bukhari,Muslim, Abu Dawud, Nasa`I, Baihaqi
 “ Khadijah wafat sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah 3 tahun sebelumnya, maka beliau tinggal di Madinah selama dua tahun atau sekitar itu. Dan nabi menikahi ‘Aisyah tatkala berumur 6 tahun kemudian membina rumah tangga tatkala ia telah berusia 9 tahun”.
Dari hadis tersebut di atas, secara sharih menjelaskan usia Aisyah saat akad dengan Nabi SAW masih anak-anak yakni usia 6 tahun, dan diajak membina rumah tangga tatkala telah mencapai usia 9 tahun. Hal ini dipahami sebagai sebuah kebolehan dan keabsahan pernikahan wanita yang masih kanak-kanak.

4. Perbuatan Sahabat
Menurut penuturan Ibnu Qudamah di atas, bahwasanya Qudamah bin Mazh’un menikahi anak perempuan Zubair ketika masih kecil, terus dikatakan kepadanya, maka ia menjawab, “ anak perempuan Zubair jika aku mati ia mewarisiku, jika aku hidup maka ia adalah istriku”. Imam Ali Karramallahu wajhah menikahkan putrinya Ummi Kultsum ketika masih kecil dengan Umar bin al-Khattab ra. (Ibnu Qudamah: Maktabah asy- Syameelah: 14/428).
Empat argumen tersebut dipakai jumhur untuk mengesahkan pernikahan anak-anak.Ibnu Syubrumah berbeda dengan jumhur, menurutnya pernikahan anak-anak terlarang dan tidak sah. Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla mengutip pendapat Ibnu Syubrumah sbb: (Ibnu Hazm: Maktabah asy-
   Syameelah: 9/498).
                                                                   :
                                       ﻊﺑرأ ﻦﻣ ﺮﺜﻛأ حﺎﻜﻧو ،ﺔﺑﻮھﻮﻤﻟﺎﻛ ﷺ ﻰﺒﻨﻠﻟ ﺎﺻﻮﺼﺧ ﺎﮭﻨﻋ ﷲ
             Imam Nawawi ra dalam syarh sahih muslimnya menjelaskan, bahwa kaum muslimin telah berijma’ dibolehkannya menikahkan gadis yang masih kecil/anak-anak dan jika sudah besar/balighah tidak ada khiyar fasakh baginya menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi’I dan seluruh fuqaha Hijaz. Sedang fuqaha` Iraq menyatakan ia boleh melakukan khiyar jika telah balighah (Imam Nawawi: Makatabah asy-Syameelah: 5/128).
            Salah satu prinsip yang dianut dalam UU perkawinan di Indonesia adalah calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berpikir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu, usia pernikahan perlu ditentukan batas minimalnya (Ahmad Rofiq, 2000: 56-57).
             Sehubungan dengan dibolehkannya pernikahan dini, tak dapat dipungkiri di sana ada beberapa manfaat yang dapat dipetik, di antaranyadapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
   1. Mengurangi ekses pergaulan bebas (free sex).
   2. Lebih terjamin kesucian dan kebersihan masing-masing calon
       pengantin.
   3. Secara ekonomi, bagi keluarga si perempuan, dapat mengurangi ‘beban’
       ekonomi keluarga, dan jika sang suami kebetulan dari keluarga mampu,
       juga dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga si
       perempuan.
   4. Menempa jiwa untuk lebih bertanggung-jawab.
         Namun di mata Siti Musdah Mulia dkk. pernikahan dini mengundangsejumlah persoalan seperti:
1. Dari sisi kesehatan, kehamilan atau melahirkan anak di bawah usia 20 tahun
    lebih rentan bagi kematian bayi dan ibunya. Melahirkan yang sehat menurut
    ilmu kedokteran adalah antara usia 20-35 tahun.
2. Dari segi fisik, pasangan usia belia masih belum mampu dibebani suatu
    pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik untuk mendatangkan pendapatan
    yang mencukupi kebutuhan keluarga.
3. Dari segi mental, pasangan yang masih belia masih belum siap bertanggung
    jawab secara moral mengenai apa saja yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Dari segi pendidikan, usaha pendewasaan usia pernikahan dimaksudkan buat
    mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi yang lebih berguna buat menyiapkan
    masa depannya.
5. Dari segi kependudukan, perkawinan usia dini adalah masa yang tingkat
    kesuburannya tinggi sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang
    kesejahteraan.
6. Dari segi kelangsungan rumah tangga, pernikahan dini lebih rentan dan rawan
    perceraian mengingat mereka belum stabil, tingkat kemandiriannya masih
    rendah.( Siti Musdah Mulia dkk, 2003: 79-80 ).
Budaya dan adat yang ada di dalam masyarakat serta arus globalisasi berpengaruh pula terhadap terjadinya perkawinan dalam usia muda.

BAB IV

Analisis masalah

a)      Sekilas Pengadilan Agama Batang

Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37)Tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja Pada tahun 2010, terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah adalah 18 tahun ke atas,dan Indonesia masih diluar itu.
Perempuan muda di Indonesia dengan usia 10-14 tahun menikah sebanyak 0.2% atau lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah.Jumlah dari perempuan muda berusia 15-19 yang menikah lebih besar jika dibandingkan dengan laki-laki muda  berusia 15-19 tahun (11,7 % P : 1,6 % L). diantara kelompok umur perempuan 20-24 tahun - lebih dari 56,2 persen sudah menikah
Provinsi dengan persentase perkawinan dini (<15 th) tertinggi adalah Kalimantan Selatan (9 persen), Jawa Barat (7,5 persen), serta Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah masing-masing 7 persen dan Banten 6,5 Persen Provinsi dengan persentase perkawinan dini (15-19 th) tertinggi adalah Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2 persen), serta Kalimanta Selatan (48,4%), Bangka Belitung (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3%)
Gejala Modernisasi dan Perubahan Perilaku masyarakat latar masalah utama yang dihadapi seluruh provinsi yang diamati dalam mengatasi pernikahan dini yakni modernisasi dan tingkat pendidikan yang rendah. Arus modernisasi masuk pesat dalam masyarakat. ditunjukkan oleh pola konsumsi dan pola pemakaian jasa anggota masyarakat secara tinggi jasa arus informasi yang masuk dengan sangat pesat. berdampak pada perubahan perilaku penduduk di seluruh Provinsi yang dikaji dan mendorong kebiasaan hidup konsumtifgenerasi muda menyebabkan terjadinya culture shock pada  masyarakat.
Sebutan resmi (nomenslatur) untuk Pengadilan Agama Batang adalah Pengadilan Agama Kelas I B Batang yang beralamatkan Jalan Gajah Mada Nomor 1210 Kelurahan Proyonangan Tengah Kecamatan Batang Kabupaten Batang. Nomor telepon sekaligus fax ( 0285) 391169. Saat ini PA Batang menempatitanah dan bangunan seluas 1080 m2/700 m2. Secara geografis, Pengadilan Agama Batang terletak pada posisi astronomis 6o 56’S 109o 17’ T WIB di ibu kota Kabupaten Batang. Wilayah hukum atau yurisdiksinya meliputi 12 kecamatan, yakni Kecamatan Batang, Tulis,Warungasem, Wonotunggal, Bandar, Blado, Subah, Gringsing, Reban,Tersono, Bawang dan Limpung.
        Pengadilan Agama Batang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 1967 tertanggal 2 Agustus 1967. Adapun batas wilayah hukum sebelah utara laut Jawa, sebelah timur dengan Kabupaten Kendal, sebelah selatan Kabupaten Wonosobo dan Barjarnegara dan sebelah barat berbatasan dengan Kota Pekalongan (Firna Ernawati, 2008: 42).




Pengadilan Agama Batang rata-rata pertahunnya menerima perkara sejumlah 1140 perkara, dengan sebaran sebagaimana tabel di bawah ini. .
Tabel
Jenis perkara yang masuk selama tahun 2008-2011
   
No
Jenis perkara
Jumlah
Prosentase
1
Cerai gugat
3332
67,599%
2
Cerai talak
1525
30,939%
3
Dispensasi kawin
24
0,486%
4
Izin poligami
22
0,446%
5
Wali a’dhal
14
0,024%
6
Pembatalan perkawinan
5
0,060%
7
Itsbat nikah
3
0,040%
8
Kewarisan
2
0,040%
9
Penetapan ahli waris
1
0,020%
10
Harta bersama
1
0,020%

Jumlah seluruh perkara
4929
100%

 Dari tabel di atas, tampak jelas bahwa perkara yang paling banyak masuk ke PA Batang adalah masalah cerai gugat dan cerai talak yang masing-masing mencapai 67,599 % dan 30,939 %yang jika disebut dengan masalah perceraian saja berarti mencapai 98,538 % dari total perkara yang masuk. Dengan data di atas, tidak mengherankan jika sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa berurusan dengan PA berarti berurusan dengan perceraian.
 Adapun jumlah hakim yang dimiliki sebanyak 13 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Personil lainnya dibantu oleh panitera atau sekretaris 1 orang, wakil panitera 1, wakil sekretaris 1, panitera muda 3 orang, panitera pengganti 6, kepala urusan 3, jurusita 2, jurusita pengganti 2 orang ( Anonm, T.t : 4).









b)     Putusan Izin Dispensasi Kawin

Dalam menganalisis putusan ini, ada beberapa item yang peneliti soroti dan kritisi. Secara berturut-turut, item-item itu adalah:

1. Tentang Usia Calon suami-istri.

Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah  mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16  tahun.( Ahmad Rofiq, 2000: 76) Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan  ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita (vide pasal 7 ayat 2). Undang-Undang yang sama  menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, dan izin dari orangua diharuskan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.(Amiur Nurudin & Azhari Akmal Tarigan, 2004:68).
Lebih lanjut KHI sebenarnya telah mengatur, perkawinan dapat dibatalkan antara lain dengan alasan bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 (vide pasal 71). Para pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:
 (1) para keluarga dalam garis keturunan  lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;
 (2) suami atau isteri;
 (3) pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang;
 (4) para pihak berkepentingan yang mengetahui adanya  cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam/fiqh dan peraturan perundangan-undangan (vide pasal 73).
Di dalam pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua diwajibkanmelindungi anak dari perkawinan dini, namun amat disayangkan, pasal ini, sebagaimana UU Perkawinan, tidak memuat sanksi pidana bagi para pelanggarnya, sehingga ketentuan tersebut nyaris tak ada artinya dalam melindungi anak-anak dari ancaman perkawinan dini.
Selanjutnya, berapa usia calon suami dan istri yang dimohonkan dispensasi kawin oleh orangtua atau walinya di PA Batang?. Dari 6 kasus yang peneliti teliti, untuk calon suami berkisar antara 17–25 tahun. Sedang rentang usia calon istri berkisar antara usia 14–19 tahun. Untuk lebih jelasnya, tabel berikut dapat meringkas dan mempermudah pemahaman.

NO.
NO perkara
Usia calon suami istri
1.
8 03/Pdt.P/2005/PA.Btg
21 th 4 bl 28 hr – 14 th 2 bl 13 hari
2.
21 th 4 bl 28 hr – 14 th 2 bl 13 hr
19 th 1 bl 14 hr – 14 th 2 bl 27 hari
3.
012/Pdt.P/2007/PA.Btg         
17 th 2 bl 2 hr – 19 th 4 hari
4.
15/Pdt.P/2007/PA.Btg.
25 th– 14 th 3 bl 2 hari
5.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg       
22 th 18 hr – 15 th 2 bl 19 hari
6.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg       
21 th 9 bl 16 hr – 15 th 5 bl 29 hari

Kasus nomor 012/Pdt.P/2007/PA.Btg di mana Sufendi bin Nur Kholik masih berusia 17 tahun 2 bulan 2 hari, satu-satunya calon suami yang posisinya dimohonkan dispensasi kawin oleh ayahnya, Nur Kholik bin Paryudi yang juga masih berusia muda yakni 36 tahun. Menilik usia ayahnya yang baru berusia 36, dapat disimpulkan bapaknya dulu pun menikah di usia muda antara 18-19 tahun ( usia ayah 36 - usia Sufendi 17).Sehingga tidak mengherankan jika ayahnya pun mendukung atau sekurangnya membiarkan anak laki-lakinya menikah di usia dini. Hal ini mengindikasikan adanya pengaruh keluarga dan masyarakat dalam mentolerir terjadinya pernikahan dini.



Empat lainya, yang menikah dalam rentang usia 19-22 menurut istilah peneliti, menikah dalam usia muda belia. Sedang satunya lagi yang menikah di usia 25 menurut peneliti sudah menikah di usia dewasa.

Selanjutnya, jika diprosentasekan, maka usia calon istri yang berusia 14 tahun ada 3 orang atau  50 %, sedang yang berusia 15 tahun juga ada 2 kasus atau 33,333 %, sementara yang berusia 19 tahun ada 1 orang atau 16,666 %. Tabel berikut dapat mendeskripsikan secara lebih singkat.

No.
Usia calon istri( di bulatkan)
Jumlah
Prosentase
1
14
3
50,000%
2
15
2
33,333%
3
19
1
16,666%
             JUMLAH
6
100%

Dilihat dari sudut pandang fiqh munakahat, sebenarnya sudah tidak ada masalah dari segi umur, karena lazimnya di usia-usia tersebut mereka sudah menstruasi alias sudah dinyatakan balighah, sebuah ukuran yang hanya menitikberatkan pada aspek fisik belaka. Namun dilihat dari kacamata psikologi, secara kejiwaan timbul pertanyaan, apakah mereka sudah cukup ‘dewasa’ dalam arti kata memikul tanggungjawab masalah ekonomi, sosial, dan keluarga?. Belum jika dilihat dari kacamata reproduksi, bukankah di usia tersebut cukup tinggi resiko kehamilan yang harus ditanggung baik bagi si ibu maupun si anak nanti?










2. Tentang tempat tinggal calon suami istri
         Untuk lebih ringkasnya, tabel berikut diharapkan dapat membantu pembacaan pembaca.


.No
No. Perkara
Tempat Tinggal Calon Suami- Istri
1.
03/Pdt.P/2005/PA.Btg
Desa – desa ( satu dukuh beda RT ), sama sama dukuh Siwarak RT 23/V Desa Selokarto Kec. Blado
2.
07/Pdt.P/2005/PA.Btg
Desa – desa ( satu RT ), sama-sama dukuh Siwarak RT 01/XII Desa Selokarto Kec. Blado
3.
012/Pdt.P/2007/PA.Btg
Desa – desa ( satu RT ), sama-sama dari dukuh Gandikan Timur RT 10/V Desa Sumur banger Kec. Tersono
4.
15/Pdt.P/2007/PA.Btg.
Tak ada ket.-desa, istri dari Pagedangan RT 02/VI Sembung Banyuputih
5.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg.
Desa-desa ( satu kabupaten beda kecamatan),calon suami dari Kedawung RT 01/I Karang Tengah Subah sedang calon istri dari Kesemen RT 03/V Kalisalak Limpung
6.
0011/Pdt.P/2008/PA.Btg.
Desa – desa ( satu RT ), keduanya beralamat di Donorojo RT 02/IV Adinuso Subah          

Adanya 3 kasus yang menikah dengan pasangannya dari satu RT dan seorang lagi yang masih dalam satu dukuh, dalam pembacaan peneliti mengindikasikan beberapa hal seperti : pertama, menunjukkan bahwa masing-masing calon masih –maaf- agak ‘kuper’ alias kurang pergaulan karena ia baru sebatas mengenal gadis atau perjaka dalam level satu RT dan: kedua, hampir semua perkawinan dini tersebut terjadi di desa, yang secara geografis letaknya cukup jauh dari perkotaan, hal ini menunjukkan bahwa tradisi pernikahan dini memang masih cukup subur di daerah pedesaan utamanya yang masih terpencil.
3. Tentang pekerjaan calon suami- istri
        Mengenai pekerjaan calon suami – istridapat disajikan data sebagai berikut :
No.
No. Perkara
Pekerjaan Calon Suami- Istri
1.
03/Pdt.P/2005/PA.Btg
Petani – petani
2.
07/Pdt.P/2005/PA.Btg
Petani – jualan sayur
3.
012/Pdt.P/2007/PA.Btg
Petani - tidak ada keterangan
4.
15/Pdt.P/2007/PA.Btg
Tidak ada keterangan (sudah bekerja) – tidak  ada keterangan
5.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg.
Petani - tidak ada keterangan
6.
0011/Pdt.P/2008/PA.Btg.
Buruh – buruh

Dari data di atas, pekerjaan calon suami sebagian besar adalah petani (66,666 % ) disusul buruh dan tidak ada keterangan masing-masing satu orang. Dari pembacaan pekerjaan calon suami ini dapat ditafsirkan ( hampir dipastikan) semuanya adalah profesi orang yang tinggal di pedesaan. Apalagi dalam putusan secara eksplisit dapat diketahui dari alamatnya, memperjelas dan mempertegas akan domisili mereka yang tinggal di pedesaaan.
Adapun pekerjaan calon istri dapat disajikan tabel sebagai berikut :
No.
Pekerjaan calon istri
Jumlah Prosentase
1.
Tidak ada keterangan
350,000 %
2.
Petani1
116,666 %
3.
Jualan Sayur
116,666 %
4.
Buruh
116,666 %

Jumlah
100 %


Tidak jauh dari pekerjaan calon suami, para calon istri inipun rata-rata memiliki profesi yang hampir sama. Bahkan 3 atau 50 % di antaranya tidak ada keterangan atau boleh dikatakan sebagai pengangguran. Sedang sisanya berprofesi sebagai petani, jualan sayur dan buruh masing-masing satu orang.
Profesi-profesi yang ditekuni di atas, dalam pandangan masyarakat pada umumnya boleh dikata – maaf, tanpa bermaksud merendahkan – adalah profesi yang kurang “menjanjikan” dengan penghasilan pas-pasan. Hal ini nantinya akan berkait dengan tingkat kesejahteraan keluarga dan juga anak-anaknya.
4. Tentang lama perkenalan calon suami-istri
       Lama perkenalan sebelum mereka memutuskan untuk menikah dapat disajikan tabel seperti di bawah ini :
N0.
No. Perkara
Calon Suami-Istri
1.
03/Pdt.P/2005/PA.Btg
6 bulan
2.
07/Pdt.P/2005/PA.Btg
6 bulan
3.
012/Pdt.P/2007/PA.Btg
12 bulan
4.
15/Pdt.P/2007/PA.Btg.
6 bulan
5.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg.
14 Bulan
6.
0011/Pdt.P/2008/PA.Btg.
18 bulan

      Jika dibuatkan tabel yang lebih sederhana, akan dijumpai data-data  sebagai berikut :
No.
Lama Perkenalan
JumlahProsentase
1
6 bulan
 350,000
2
12 bulan
116,666
3
14 bulan
116,666
4
18 bulan
116,666
Jumlah

100%

Menurut pembacaan peneliti, yang dimaksud dengan perkenalan di sini adalah masa perkenalan ‘intensif’ atau dalam bahasa anak muda masa pacaran. Jika yang dimaksud adalah masa pacaran, maka ada 3 pasangan yang mengaku baru 6 bulan lalu memutuskan untuk menikah ( 3 kasus) , disusul 12 bulan, 14 bulan dan yang paling lama 18 bulan masing-masing satu kasus.
Perkenalan yang ‘cukup’ di sini ( cukup singkat atau cukup lama?), cukup wajar apalagi di desa yang segala gerak-gerik warganya dengan mudah terpantau dan tercium tetangga lainnya, sehingga membuat keluarga tidak enak dengan tetangga lain jika membiarkan hubungan anaknya terlalu lama dalam masa ‘perkenalan’ itu.
Kemungkinan lain, tanpa bermaksud mengedepankan su`udzan, dengan singkatnya perkenalan karena pergaulan keduanya sudah diluar batas kewajaran menurut budaya dan norma ketimuran, dan bahkan lebih jauh lagi si gadis sudah hamil duluan. Sehingga orang tua berinisiatif untuk cepat-cepat menikahkan mereka walau masih belia sebelum aib keluarga semakin membuncah.
5. Tentang alasan pemohon memohon dispensasi
Agak mengherankan, dalam hal alasan yang dipakai para pemohon relatif sama dan tidak ada perbedaan yang cukup berarti. Untuk lebih jelasnya, tabel berikut perlu disimak.
No
No. Perkara
Alasan Pemohon Memohon Dispensasi
1.
03/Pdt.P/2005/PA.Btg
Takut terjatuh ke perzinaan, ditolak pernikahannya oleh KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, sudah punya penghasilan sendiri dan istri siap menjadi ibu rumah tangga, sudah sepakat untuk menikah
2.
07/Pdt.P/2005/PA.Btg

Takut terjatuh ke perzinaan, ditolak pernikahannya oleh KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, sudah punya penghasilan sendiri, istri siap menjadi ibu rumah tangga, sudah sepakat untuk menikah
3.
012/Pdt.P/2007/PA.Btg

Takut terjatuh ke perzinaan, ditolak pernikahannya oleh KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, sudah punya penghasilan sendiri, istri siap menjadi ibu rumah tangga, sudah saling sepakat untuk menikah
4.
15/Pdt.P/2007/PA.Btg.

Takut terjatuh ke perzinaan, ditolak pernikahannya oleh KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, sudah punya penghasilan sendiri, istri siap menjadi ibu rumah tangga, sudah saling sepakat untuk menikah
5.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg.

Takut terjatuh ke perzinaan, ditolak pernikahannya oleh KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, sudah punya penghasilan sendiri, istri siap menjadi ibu rumah tangga, sudah saling sepakat untuk menikah
6.
0011/Pdt.P/2008/PA.Btg.

Takut terjatuh ke perzinaan, ditolak pernikahannya oleh KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, saling sepakat untuk menikah, sudah punya penghasilan sendiri, istri siap menjadi ibu rumah tangga

Dari pertimbangan pemohon memohonkan dispensasi, tampak ada keseragaman yang secara berurutan meliputi :
1. Takut terjatuh dalam perzinaan.
2. Permohonan untuk melangsungkan pernikahan ditolak oleh petugas PPN.
3. Sudah disetujui oleh kedua belah keluarga.
4. Calon mempelai sudah sepakat untuk berumah tangga.
5. Suami sudah bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri.
6. Istri siap menjadi ibu rumah tangga.
6. Tentang pertimbangan majlis hakim mengabulkan pemohon.
Pertimbangan dan  alasan majlis  hakim dalam permohonan pemohon dapat disajikan dalam tabel berikut ini :
No.
No. Perkara
Pertimbangan majlis hakim
1.
03/Pdt.P/2005/PA.Btg
Sudah sesuai prosedur, cukup alas an
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
2.
07/Pdt.P/2005/PA.Btg
Sudah sesuai prosedur, cukup alas an
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
3.
012/Pdt.P/2007/PA.Btg
Sudah sesuai prosedur, cukup alasan sebagaimana
yang diutarakan oleh pemohon dan saksi-saksi.
4.
15/Pdt.P/2007/PA.Btg.
Sudah diberi nasehat untuk mengurungkan tidak
berhasil, khawatir terjatuh dalam perzinaan, tidak ada
halangan nikah, sudah bekerja dan punya penghasilan
5.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg
Sudah sesuai prosedur, cukup alasan , sudah dilamar, tidak ada halangan nikah, sudah dipandang memenuhi
syarat kedewasaan, tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku
6.
0011/Pdt.P/2008/PA.Btg.
Sudah sesuai prosedur, cukup alasan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku





Pertimbangan atau alasan-alasan yang dipakai hakim untuk menimbang dikabulkan atau ditolaknya suatu permohonan izin dispensasi kawin yang paling banyak dipakai adalah alasan sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku. Sedang alasan lain hanya sesekali saja disebut.
7. Tentang dasar hukum yang dikutip majlis hakim
           Dalam mengabulkan permohonan izin dispensasi yang masuk ke PA Batang, majlis hakim mendasarkan putusannya itu sebagaimana dapat  diperhatikan dari tabel di bawah ini.
No.
No. Perkara
Dasar Hukum Yang Dikutip Majlis HakimUntukMengabulkan Permohonan
1.
03/Pdt.P/2005/PA.Btg
Pasal 7 ayat 2 UUP jo Pasal 69 KHI
2.
07/Pdt.P/2005/PA.Btg           
Pasal 7 ayat 2 UUP jo Pasal 69 KHI
3.
012/Pdt.P/2007/PA.Btg           
Pasal 7 UUP jo Pasal 15 ayat 1 dan 2 jo pasal 6 ayat 1 dan 5 KHI, an-Nur ayat 32
4.
15/Pdt.P/2007/PA.Btg           
Pasal 7 UUP jo Pasal 15 ayat 2 jis pasal 6 ayat 1 dan 5 KHI, an-Nur ayat 32, kaidah fiqhiyah dar`ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih
5.
0010/Pdt.P/2008/PA.Btg.
Tidak merujuk pada UUP, KHI, ayat, hadis  atau kaidah fiqh
6.
0011/Pdt.P/2008/PA.Btg.
Tidak merujuk pada UUP, KHI, ayat, hadis atau kaidah fiqh


Dari 6 kasus yang diteliti, tampak kasus nomor 15/Pdt.P/2007/PA.Btg. yang paling lengkap dalam mengutip landasan dan sandaran hukum. Putusan ini disidanglan oleh majlis hakim yang beranggotakan Ketua : Drs. Abdul Manan, dengan anggota : Dra. Ernawatidan Drs. Syamsul Falah. Dasar hukum yang dikutip mencakup hukum positif (UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 serta Kompilasi Hukum Islam pasal 69, ayat al-Qur`an surat an-Nur ayat 32, serta kaidah fiqh yang berbunyi :
                                        ﺢﻟﺎﺼﻤﻟا ﺐﻠﺟ ﻰﻠﻋ م ﺪﻘﻣ ﺪﺳﺎﻔﻤﻟا ءرد
Namun demikian,adaduaputusanyakniputusan 0010/Pdt.P/2008/PA.Btg. dan 0011/Pdt.P/2008/PA.Btg. yang sama Nomor  sekali tidak mencantumkan dasar hukum, baik perundangan yang ada maupun ayat, hadis ataupun kaidah fiqh.
























BAB V

Kesimpulan
       Berangkat dari analisis kesimpulan sebagai berikut: sebagaimana di atas, maka dapat diambil
1. Putusan Pengadilan Agama Batang terhadap permohonan dispensasi kawin termasuk dalam kategori cukup mudah diberikan dengan bukti semua  permohonan dispensasi dikabulkan.
2. Alasan-alasan yang diajukan para pihak yang mengajukan dispensasi  kawin adalah karena calon pengantin di khawatirkan melakukan zina/pergaulan bebas, ditolak pernikahannya oleh KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, saling sepakat untuk menikah, sudah punya penghasilan sendiri, istri siap menjadi ibu rumah tangga
3. Pertimbangan-pertimbanganmajlishakimdalammengabulkan permohonan dispensasi mencakup : sudah sesuai prosedur, cukup alasan dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku, sudah dilamar, tidak ada halangan menikah, memenuhi syarat kedewasaan, khawatir  terjatuh dalam perzinaan, sudah punya penghasilan, dinasihati untuk  mengurungkan tidak berhasil.
4. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan, di samping berpegang pada hukum positif yang berlaku, juga kaidah fiqh yang  menyatakan, menolak bahaya didahulukan atas menarik maslahat.
5. Ada keseragaman pola, alasan maupun pertimbangan dalam surat permohonan maupun dalam putusan, hal ini mengesankan ada semacam  kegiatan copy-paste sebuah perkara/permohonan.
Rendahnya minat masyarakat atas pendidikan.
• Peningkatan kesejahteraan akibat pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas hidup penduduk di bidang pendidikan.
• minat masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan rendah.
• banyak pelaku pernikahan dini yang keluar sekolah justru masih di usia SMP.
• sangat kentara terjadi di seluruh Provinsi yang diamati khususnya di Kalimantan Selatan dan Bangka-Belitung yang mengalami booming perekonomian paling pesat dalam satu dasawarsa akibat pertambangan.
Tekanan Ekonomi di Tingkat Keluarga.
• Peningkatan konsumsi tinggi mendorong tekanan ekonomi yang semakin tinggi pada keluarga.
• menyebabkan keluarga baik orang tua maupun anak lebih memilih bekerja untuk segera memperoleh pendapatan dan memenuhi kebutuhannya ataupun menikahkan segera anak untuk mengurangi beban keluarga (tekanan ekonomi)
• Dimensi tekanan ekonomi inilah yang sangat mewarnai pengambilan keputusan orang tua
  dalam menikahkan anaknya, hal ini terjadi di seluruh provinsi kecuali di Kalimantan Selatan.
Budaya sebagai alasan dasar pernikahan dini.
• Dimensi budaya memang masih kuat terjadi sejak dulu
• Namun semakin memupus pengaruhnya pada beberapa Provinsi dan bahkan menghilang di
  Provinsi Bangka Belitung khususnya dalam satu dasawarsa terakhir.
• Seringkali dimensi budaya hanya dijadikan alasan menutupi alasan tekanan ekonomi.
• Peran Adat dan Agama sebagai Kontrol Sosial.
• Peran orang tua dalam keluarga sangat dominan.
• Lemahnya Peran Pemerintah dalam halKoordinasi dan Perencanaan Kebijakan pengendalian pernikahan dini.
Rekomendasi
• Harus dilakukan sosialisasi dan advokasi secara langsung dan intensif di lapangan sebagai antisipasi gejala Modernisasi dan perubahan perilaku masyarakat termasuk penguatan peran lembaga sekolah khususnya di tingkat SMP.
• Penguatan peran tokoh Adat dan Tokoh Agama sebagai Kontrol Sosial.
• Peningkatan kapasitas orang tua khususnya dalam meningkatkan minat atas pendidikan dan mengurangi tekanan ekonomi di Tingkat Keluarga.
• Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam hal pengendalian pernikahan dini   melalui perencanaankebijakan dan koordinasi lintas sektor secara intensif.


















 

 

 

 

 




DAFTAR  PUSTAKA

Bahri, H. Zainul, Kamus Umum Khusus Bidang Hukum dan Politik, (Bandung: Angkasa, 1993).

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Cet. 8, (Yogyakarta: Fak. Hukum UII, 1996).

Fatawi, Marsekan, “Hukum Islam Dalam Undang-Undang Perkawinan”, dalam H.A. Muhaimin Nur dkk, Kenang-Kenangan Seabad Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Dirbinbanpera Islam Dirjen Binbaga Islam Depag RI, 1985).

Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Cet. 7, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fak. Psikologi UGM, 1981).

Hadikusumo, Hilman, Hukum Perkawinan Adat, Cet. 4, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990).

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999).

Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur'an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat¸Cet. 9, (Bandung: Mizan, 1999).

Surachmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metode dan Teknik, Cet. 7, (Bandung: Tarsito, 1985).

Tan, Melly G., “Masalah Perencanaan Penelitian”, dalam Koentjaraningrat Redaksi), Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Cet. 8, (Jakarta: Gramedia, 1986).

Abdul Halim Abu Syuqqah, Tahrir al-Mar`ah fi ‘Ashr ar-Risalah, alih bahasa As’ad
       Yasin, Kebebasan Wanita, Cet. II, ( Jakarta : Gema Insani Press, 1999 )
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet.
       IV, (Jakarta : Kencana Prenada, 2006)
Abdurrahman al-Jazairi, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzhib al-Arba’ah, Cet. 2, ( Bairut : Dar
       al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004)
Abdurrahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cet. II, ( Jakarta: Prenada, 2006)
Ahmad al-Hajji Al-Kurdi,, al-Ahwal asy-Sahshiyyah, (Damaskus: Mansyurat Jamia’ah,
       1993)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet. 4, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000)
Amin Abdullah dkk, Metodologi Penelitian Agama Pendekatan Multidisipliner, Cet. I,
       (Yogyakarta: Lembaga Penelitian UIN Yogyakarta, 2006)
Amir Syarifudidin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cet. I, ( Jakarta : Kencana,
       2006)
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum , Cet. 6, (Jakarta : Raja Grafindo
       Persada, 2003)
Darwan Prist, Hukum Anak Indonesia, Cet. II, ( Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003)
Fatima Umar Naseef, Women in Islam a Discourse in Rights and Obligations, First
       Edition, ( Egypt : International Islamic Committee for Woman & Child, t.t.)

Husein Muhammad, Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Cet.
       IV, ( Yogyakarta : LKiS, 2007 )
Huzaemah Tahido Yanggo, Fiqih Anak; Metode Islam dalam Mengasuh dan Mendidik
       Anak serta Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Aktifitas Anak, Cet. I, (Jakarta :
       Al-Mawardi Prima, 2004).
Imam Suprayogo, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Cet. 1, ( Bandung : Rosda Karya,
       2001)
K. Wantjik Saleh, Hukum perkawinan Indonesia, Cet. VII, ( Jakarta : Ghalia Indonesia,
       1982)
Maulana Wahiduddin Khan, Woman Between Islam and Western Society, First Edition, (
       New delhi : Good Word Books, 1995 )
M. Atho' Mudzhar, Islam and Islamic Law in Indonesia,; a Socio-Historical Approach, (
       Jakarta: Religious Research and Develepment and Training, 2003)
________________, & Khairudin Nasution ( Ed.), Hukum Keluarga di Dunia Islam
       Modern, Cet. I, ( Jakarta : Ciputat Press, 2003)
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7
       Tahun 1989, Cet. III, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003)
Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh dkk., Fatawa al-Mar`at al-Muslimah, Juz II, Cet. III, (
       Riyadh : Maktabah Adhwa` as-Salaf, 1996 )
Muhammad Abu Zahrah, Al-Ahwal asy-Syahsyiyyah, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, T.t)
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Cet. I, (Jakarta :
       Grafindo Persada, 2004.)
An-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut : Dar al-Fikr, 1415/1995.
Iskandar Ritonga, Hak-Hak Wanita dalam Putusan-Putusan Peradilan Agama DKI
       Jakarta 1990-1995, Dissertasi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Cet. I, ( Bandung : Pustaka Setia, 2000)
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. VI, ( Jakarta : PT Raja Grafindo
       Persada, 1998)
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis
       Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah, Cet. I, Jakarta : Prenada Kencana,
       2004.
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, ( Bairut: Dar al-Fikr, 1992 ), Jilid II
Siti Musdah Mulia dkk, Meretas Jalan Kehidupan Awal Manusia; Modul Pelatihan untuk
       Pelatih Hak-Hak Reproduksi dalam Perspektif Pluralisme, Cet. I, ( Jakarta:
       Lembaga Kajian Agama dan Jender (LKAJ), 2003)
Sudarman Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Cet. 1, ( Bandung : Pustaka Setia, 2002)
Tahir Mahmood , Family law Reform in The Muslim World, Bombay : NM. Tripath PVT
       Ltd, t.t.
Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, (New Delhi : Academi of Law and
       Religion, 1987)
Taufik Abdullah & M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama; Sebuah Pengantar,
       Cet. I, ( Yogyakarta : Tiara Wacana, 1989)
Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid IX-X, (Bairut : Dar al-Fikr,
       1989 )
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, PP. No. 9 Tahun 1975, PP. No. 10 Tahun
       1983, PP. No. 45 Tahun 1990, Surabaya: Arkola , tt.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Inpres No. 1 tahun 1991
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan
       Anak, ( Bandung : Citra Umbara, T.t.)

Kumpulan Perundangan Perlindungan Hak Asasi Anak, Cet. I, ( Yogyakarta :
         Pustaka Yustisia, 2006)
Situs Internet :
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/022006/05/hikmah/utama01.htm akses 18
Nopember 2006
www.about..com, akses 7 Oktober 2008
www.kpai.go.id/component/option,com_docman/task.../Itemid,38/, akses 10 Okt. 2009
http://www.scriptintermedia.com/view.php?id=2016&jenis=Umum 27 Nopember 2008.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/02/23/53122/......Pemilu.......Mendo
rong.Timbulnya.Pernikahan.Dini. Diakses 12 Okt. 2009
 http://www.bantulkab.go.id/berita/460.html akses 12 Okt. 2009,
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/03/14/10443571/Persoalan.Ekonomi..Motif.Nik
ah.Muda
www.kpai.go.id/component/option,com_docman/task.../Itemid,38/, diakses 10 Oktober
2009.
CD Program :
Maktabah Syameelah al-Ishdar ats-Tsani
www.alitrigiyatno.blogspot.com
www.ccpr.ucla.edu/ccprwpseries/ccpr_017_06.pdf
www.icrw.org/docs/tooyoungtowed_1003.pdf



[1] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Ps. 2 dan 3).
[2] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Ps. 7:1).
[3] Marsekan Fatawi, “Hukum Islam Dalam Undang-Undang Perkawinan”, dalam H.A. Muhaimin Nur dkk, Kenang-Kenangan Seabad Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Dirbinbanpera Islam Dirjen Binbaga Islam Depag RI, 1985), hlm. 182-183.
[4] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), hlm. 254.
[5] H. Zainul Bahri, Kamus Umum Khusus Bidang Hukum dan Politik, (Bandung: Angkasa, 1993), hlm. 196.
[6] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat¸Cet. 9, (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 192.
[7] Hilman Hadikusumo, Hukum Perkawinan Adat, Cet. 4, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990), hlm. 93.
[8] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Ps. 6:2).
[9] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Ps. 7:1).
[10] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Cet. 8, (Yogyakarta: Fak. Hukum UII, 1996), hlm. 22.